Rabu, 28 September 2011

Kitab Thaharah

[كِتَاب الطَّهَارَة]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
كِتَابُ الطَّهَارَةِ أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ " أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - " قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ} [المائدة: 6] الْآيَةَ
Kitab Thaharah
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata “Telah mengabarkan kepada kami As-Syafi’i – rahimahullahu ta’ala – dia berkata “Allah Azza wa Jalla berfirman:
{إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ} [المائدة: 6]
"Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu.... " [Qs. Al Maa’idah (5): 6]
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَكَانَ بَيِّنًا عِنْدَ مَنْ خُوطِبَ بِالْآيَةِ أَنَّ غَسْلَهُمْ إنَّمَا كَانَ بِالْمَاءِ ثُمَّ أَبَانَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ أَنَّ الْغُسْلَ بِالْمَاءِ وَكَانَ مَعْقُولًا عِنْدَ مَنْ خُوطِبَ بِالْآيَةِ أَنَّ الْمَاءَ مَا خَلَقَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِمَّا لَا صَنْعَةَ فِيهِ لِلْآدَمِيِّينَ وَذِكْرُ الْمَاءِ عَامًّا فَكَانَ مَاءُ السَّمَاءِ وَمَاءُ الْأَنْهَارِ وَالْآبَارِ وَالْقُلَّاتِ وَالْبِحَارِ الْعَذْبُ مِنْ جَمِيعِهِ وَالْأُجَاجُ سَوَاءً فِي أَنَّهُ يُطَهِّرُ مَنْ تَوَضَّأَ وَاغْتَسَلَ مِنْهُ، وَظَاهِرُ الْقُرْآنِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ كُلَّ مَاءٍ طَاهِرٌ مَاءُ بَحْرٍ وَغَيْرِهِ
Asy-Syafi’i berkata: maka ini adalah penjelas bagi orang - orang yang disebutkan dalam ayat tersebut bahwa membasuhnya adalah dengan air, kemudian tercantum dalam ayat ini bahwa basuhan itu dengan air dan ini masuk akal bagi orang – orang yang disebutkan dalam ayat tersebut bahwa air itu adalah ciptaan Allah tabaaraka wa ta’ala sedangkan manusia tidak memiliki kemampuan untuk menciptakannya. Dan Dia menyebutkan air secara umum, maka di dalamnya termasuk juga air dari langit (hujan), air sungai, air sumur, air yang keluar dari celah-celah bukit, air laut, baik yang asin maupun yang tawar. Semua jenis air itu dapat dipergunakan untuk bersuci bagi yang hendak berwudlu atau mandi. Makna lahir dari ayat di atas mengisyaratkan bahwa semua jenis air adalah suci, baik air laut maupun air yang lain.
وَقَدْ رُوِيَ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَدِيثٌ يُوَافِقُ ظَاهِرَ الْقُرْآنِ فِي إسْنَادِهِ مَنْ لَا أَعْرِفُهُ (قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ رَجُلٌ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ خَبَّرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - يَقُولُ «سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَمَعَنَا الْقَلِيلُ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Dan sungguh telah diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- hadits yang sependapat dengan dhahirnya Al-Qur’an, di dalam sanadnya terdapat orang yang aku tidak mengenalnya. Asy-Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Shafwan bin Sulaim, dari Said bin Salamah, seorang laki – laki dari keluarga ibnu al-Azrak, bahwa al-Mughirah bin Abi Burdah dan dia dari bani Abdi ad-Dar mengabarkannya bahwa dia mendengar Abu Hurairah –radliyallahu ‘anhu- mengatakan: bertanya seseorang kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dia berkata: "Wahai Rasulullah, kami pernah berlayar, sementara kami hanya memiliki sedikit persediaan air. Apabila kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan, maka apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- menjawab, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. " (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ (1/50 nomor 12), HR. Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya (1/7), HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/237, 361, 378, 393), Ad-Darimi dalam Sunan-nya (1/201 nomor 729, 2/126 nomor 2011), al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (5/205), Abu Dawud dalam Sunan-nya (1/188~189 nomor 84), at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (1/100~101 nomor 69), an-Nasa’i dalam Sunan-nya (1/54 nomor 59, 1/192 nomor 331, 5/236 nomor 4361), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1/136 nomor 386, 2/1081 nomor 3246), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/59 nomor 111), Ibnu Hiban dalam Shahih-nya (4/49 nomor 1243), Daruquthni dalam Sunan-nya (1/36 nomor 13), Baihaqi dalam Sunan-nya (1/3), Imam Tirmidzi mengatakan “hadits ini hasan shahih”, al-Baihaqi berkata dalam Ma’rifatu as-Sunan: “hadits shahih sebagaimana pernyataan al-Bukhari”, dan hadits ini juga dishahihkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Badr al-Munir)[1]
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِي هِنْدٍ الْفِرَاسِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «مَنْ لَمْ يُطَهِّرْهُ الْبَحْرُ فَلَا طَهَّرَهُ اللَّهُ» (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَكُلُّ الْمَاءِ طَهُورٌ مَا لَمْ تُخَالِطْهُ نَجَاسَةٌ وَلَا طَهُورَ إلَّا فِيهِ أَوْ فِي الصَّعِيدِ، وَسَوَاءٌ كُلُّ مَاءٍ مِنْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ أُذِيبَ وَمَاءٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ لَهُ طَهَارَةُ وَالنَّارُ لَا تُنَجِّسُ الْمَاءَ.
Asy-Safi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Abdul Aziz bin Umar dari Sa’id bin Tsauban dari Abu Hindin al-Firasi dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: "Barangsiapa tidak dapat disucikan dengan air laut, maka Allah tidak menyucikannya.” (HR. Daruquthni dalam Sunan-nya (1/35~36 nomor 11), HR. Baihaqi dalam Sunan-nya (1/4), Daruquthni mengatakan “sanadnya hasan”, Ibnu Mulaqqin berkata: “maka sesungguhnya di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Humaid ar-Razi dan Ibrahim bin al-Mukhtar, adapun Muhammad bin Humaid ar-Razi, al-Baihaqi berkata dalam Sunannya, bahwa ia “laisa bil qawwi” (tidak kuat), adapun Ibrahim bin al-Mukhtar, Ahmad bin Ali al-Abbar berkata: aku bertanya kepada Zanijan Aba Ghassan tentangnya, maka ia berkata: aku meninggalkannya, dan tidak akan ridla terhadapnya. Ibnu Ma’in berkata: laisa bi dzaaka (tidak kuat atau lemah).[2]
Asy-Safi’i berkata: Setiap air tetap suci selama belum dicampuri najis. Tidak ada yang menyucikan kecuali air atau tanah, sama saja bagi setiap air baik dari air embun, salju yang dicairkan, air yang dipanaskan atau tidak dipanaskan, karena air memiliki sifat untuk menyucikan dan api tidak dapat menajiskan air.
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : أَخْبَرَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ الْمَاءُ فَيَغْتَسِلُ بِهِ وَيَتَوَضَّأُ بِهِ.
Asy-Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Umar bin al-Khattab –radliyallahu ‘anhu- memanaskan air baginya maka dia mandi dengannya dan wudlu dengannya. (HR. Daruquthni dalam Sunan-nya (1/37) dengan lafadz ” bahwa Umar bin al-Khattab –radliyallahu ‘anhu- memanaskan air dalam botol baginya maka dia mandi dengannya dan wudlu dengannya” Imam Daruquthni mengatakan bahwa sanadnya shahih, HR. Baihaqi dalam Sunan-nya (1/6), dinilai dhai’f oleh Ibnu Mulaqqin dalam Badr al-Munir dengan menyebutkan hadits lain yang semisal tetapi memiliki sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf nya) [3]
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ (قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ صَدَقَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ الِاغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وَقَالَ: إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ.
Asy-Syafi’i berkata: Saya tidak memakruhkan air yang dipanaskan dengan sinar matahari, kecuali dari sisi kesehatan. Asy-Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Shadaqah bin Abdillah dari Abi az-Zubair dari Jabir bin Abdillah bahwa Umar memakruhkan bersuci dengan air yang dipanaskan dengan sinar matahari dan berkata: sesungguhnya hal itu mewariskan penyakit belang (kusta). (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya (1/6) dan Ma’rifatus Sunan-nya (1/139), hadits dha’if menurut Ibnu Mulaqqin dalam Badr al-Munir)[4]
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : الْمَاءُ عَلَى الطَّهَارَةِ وَلَا يُنَجَّسُ إلَّا بِنَجَسٍ خَالَطَهُ وَالشَّمْسُ وَالنَّارُ لَيْسَا بِنَجَسٍ إنَّمَا النَّجِسُ الْمُحَرَّمُ، فَأَمَّا مَا اعْتَصَرَهُ لْآدَمِيُّونَ مِنْ مَاءِ شَجَرِ أَوْ وَرْدٍ أَوْ غَيْرِهِ فَلَا يَكُونُ طَهُورًا وَكَذَلِكَ مَاءُ أَجْسَادِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ لَا يَكُونُ طَهُورًا؛ لِأَنَّهُ لَا يَقَعُ عَلَى وَاحِدٍ مِنْ هَذَا اسْمُ مَاءٍ إنَّمَا يُقَالُ لَهُ: مَاءٌ بِمَعْنَى مَاءِ وَرْدٍ وَمَاءِ شَجَرِ كَذَا وَمَاءِ مَفْصِلِ كَذَا وَجَسَدِ كَذَا وَكَذَلِكَ لَوْ نَحَرَ جَزُورًا وَأَخَذَ كِرْشَهَا فَاعْتَصَرَ مِنْهُ مَاءً لَمْ يَكُنْ طَهُورًا؛ لِأَنَّ هَذَا لَا يَقَعُ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَاءِ إلَّا بِالْإِضَافَةِ إلَى شَيْءٍ غَيْرِهِ يُقَالُ مَاءُ كِرْشٍ وَمَاءُ مَفْصِلٍ كَمَا يُقَالُ مَاءُ وَرْدٍ وَمَاءُ شَجَرِ كَذَا وَكَذَا فَلَا يَجْزِي أَنْ يَتَوَضَّأَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذَا.
Asy-Syafi’i berkata: air untuk bersuci tidak menjadi najis kecuali dengan adanya najis yang bercampur dengannya sedangkan matahari dan api bukanlah termasuk najis, karena sesungguhnya najis itu adalah benda - benda yang diharamkan. Maka adapun apa – apa yang merupakan hasil perasan manusia seperti air pohon atau bunga mawar atau yang selainnya. Maka air seperti ini tidaklah mensucikan dan yang seperti demikian itu adalah air dari tubuh makhluk yang bernyawa yang tidak mensucikan. Hal ini karena air tersebut tidak termasuk dalam salah satu nama air ini (secara umum). Sesungguhnya dikatakan bagi air tersebut sebagai air dengan makna air mawar dan air pohon, demikian pula dengan air (cairan) sendi dan air (cairan) dari tubuh. Dan seperti yang demikian itu, apabila menyembelih unta dan mengambil perut pertamanya maka kemudian memeras air (cairan) darinya, maka air (cairan) ini tidak dapat mensucikan. Karena air (cairan) tersebut tidak termasuk dalam nama air (secara umum) kecuali dengan disandarkan kepada sesuatu selainnya, sehingga dikatakan sebagai cairan perut dan cairan persendian sebagaimana dikatakan air mawar dan air pohon dan demikian pula maka tidak diperbolehkan untuk berwudlu dengan segala sesuatu dari ini.


[1] Ibnu Mulaqqin, al-Badr al-Munir, Jilid 1 (Riyadh: Dar al-Hijrah, 1425 H), h. 348.
[2] Ibid., h. 374.
[3] Ibid., h. 433.
[4] Ibid., h. 443.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar