Selasa, 25 Oktober 2011

Air Orang Nashrani dan Wudlu Darinya

[مَاء النَّصْرَانِيّ وَالْوُضُوءُ مِنْهُ]
 (قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَوَضَّأَ مِنْ مَاءِ نَصْرَانِيَّةٍ فِي جَرَّةِ نَصْرَانِيَّةٍ (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : وَلَا بَأْسَ بِالْوُضُوءِ مِنْ مَاءِ الْمُشْرِكِ وَبِفَضْلِ وُضُوئِهِ مَا لَمْ يَعْلَمْ فِيهِ نَجَاسَةً؛ لِأَنَّ لِلْمَاءِ طَهَارَةً عِنْدَ مَنْ كَانَ وَحَيْثُ كَانَ حَتَّى تُعْلَمَ نَجَاسَةٌ خَالَطَتْهُ.
Air Orang Nashrani dan Wudlu Darinya
Imam asy-Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin ‘Uyaynah dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa ‘Umar bin Khattab berwudlu dari air wanita nashrani dalam wadah wanita nashrani. (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya (1/52 nomor 129)[1], Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Khulashatul Ahkam bahwa hadits ini sanadnya shahih[2])
Imam asy-Syafi’i berkata: dan tidak mengapa wudlu dari air orang yang musyrik dan dengan air sisa wudlunya selama tidak diketahui di dalamnya terdapat najis. Karena sesungguhnya air itu suci disisi siapa saja dan di mana saja, hingga diketahui najis telah mencampurinya.


[1] Baihaqi, Sunan Kubra Baihaqi, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyah, 1424 H), h. 52. (dikutip dari maktabah syamilah versi resmi 1)
[2] An-Nawawi, Khulashatul Ahkam, Jilid 1 (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1418 H), h. 82. (dikutip dari maktabah syamilah versi resmi 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar