Senin, 31 Oktober 2011

Bab Bejana – Bejana yang Boleh Berwudlu di Dalamnya dan yang Tidak Boleh

[بَابُ الْآنِيَةِ الَّتِي يُتَوَضَّأُ فِيهَا وَلَا يُتَوَضَّأُ]
Bab Bejana – Bejana yang Boleh Berwudlu di Dalamnya dan yang Tidak Boleh
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ «مَرَّ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ قَدْ كَانَ أَعْطَاهَا مَوْلَاةً لِمَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ فَهَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا؟ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّهَا مَيِّتَةٌ فَقَالَ إنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا»
Imam asy-Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati bangkai domba yang diberikan kepada budaknya Maimunah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi berkata apakah kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Mereka berkata: Ya Rasulullah sesungguhnya itu adalah bangkai, Rasul bersabda: sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya. (HR. Muslim dalam Shahih-nya (1/276 – 277 nomor 363/101)[1]
أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِثْلَهُ،
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyaynah dari az-Zuhri dari ‘Ubaidillah dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hadits yang seperti itu.
أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ سَمِعَ ابْنَ وَعْلَةَ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ سَمِعَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ «أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ»
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyaynah dari Zaid bin Aslam mendengar Ibnu Wa’lah mendengar Ibnu ‘Abbas mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila kulit telah disamak, maka ia telah suci. (HR. Tirmidzi dalam Jami’-nya (4/193-194, nomor 1728), HR. Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya (halaman 10), Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini adalah hadits hasan shahih, Ibnu Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir mengatakan hadits ini hadits shahih)[2].
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «إذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ»
Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Wa’lah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: Ketika kulit telah disamak, maka ia telah suci. (HR. Muslim dalam Shahih-nya (1/277, nomor 366)[3]
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إذَا دُبِغَتْ»
Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Yazid bin ‘Abdillah bin Qusayth dari Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Tsauban dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkan mengambil manfaat dari kulit bangkai hewan ketika disamak. (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (nomor 4124)[4], HR. Nasa’i dalam Sunan-nya (nomor 4252)[5], HR. Malik dalam Muwaththa’ –nya (nomor 485/1831)[6], HR. Ahmad dalam Musnad-nya (nomor 24730)[7], HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (nomor 1286)[8], HR. Baihaqi dalam Sunan Kubra-nya (nomor 51)[9], Imam an-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Sharh al-Muhadzab  mengatakan: hadits ini hadits hasan dengan sanadnya yang hasan)[10]).
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَيُتَوَضَّأُ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ كُلِّهَا إذَا دُبِغَتْ وَجُلُودِ مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ مِنْ السِّبَاعِ قِيَاسًا عَلَيْهَا إلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ، وَالْخِنْزِيرِ فَإِنَّهُ لَا يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ؛ لِأَنَّ النَّجَاسَةَ فِيهِمَا وَهُمَا حَيَّانِ قَائِمَةٌ، وَإِنَّمَا يَطْهُرُ بِالدَّبَّاغِ مَا لَمْ يَكُنْ نَجِسًا حَيًّا.
Imam asy-Syafi’i berkata: maka boleh berwudlu dalam kulit – kulit bangkai seluruhnya ketika telah disamak. Kulit – kulit binatang yang tidak dimakan dagingnya dari binatang – binatang yang buas juga diqiyaskan atasnya kecuali kulit anjing dan babi. Maka sesungguhnya ia (kulit anjing dan babi tersebut) tidak suci dengan menyamaknya karena najis di dalam keduanya ada sejak keduanya hidup. Dan sesungguhnya suci dengan menyamak hewan – hewan yang tidak najis ketika hidup.
وَالدِّبَاغُ بِكُلِّ مَا دَبَغَتْ بِهِ الْعَرَبُ مِنْ قَرْظٍ، وَشَبٍّ وَمَا عَمِلَ عَمَلَهُ مِمَّا يَمْكُثُ فِيهِ الْإِهَابُ حَتَّى يُنَشِّفَ فُضُولَهُ وَيُطَيِّبَهُ وَيَمْنَعَهُ الْفَسَادَ إذَا أَصَابَهُ الْمَاءُ،
Dan disamak dari setiap apa – apa yang orang arab menyamaknya dari daun yang dapat dipakai untuk menyamak, dan syabbin[11], dan apa – apa yang dilakukan terhadap yang tinggal di dalam kulit tersebut hingga kering lendir – lendirnya dan membaguskannya serta menjaganya dari kerusakan ketika tertuang air kepadanya.
وَلَا يَطْهُرُ إهَابُ الْمَيْتَةِ مِنْ الدِّبَاغِ إلَّا بِمَا وَصَفْت، وَإِنْ تَمَعَّطَ شَعْرُهُ فَإِنَّ شَعْرَهُ نَجِسٌ، فَإِذَا دُبِغَ وَتُرِكَ عَلَيْهِ شَعْرُهُ فَمَاسَّ الْمَاءُ شَعْرَهُ نَجُسَ الْمَاءُ،
Dan tidaklah suci kulit bangkai binatang buas kecuali dengan apa – apa yang telah aku gambarkan. Dan jika rontok rambutnya maka sesungguhnya rambutnya adalah najis. Maka ketika disamak dan ditinggalkan atasnya rambutnya maka kemudian rambut tersebut menyentuh air maka airnya menjadi najis.
وَإِنْ كَانَ الْمَاءُ فِي بَاطِنِهِ وَكَانَ شَعْرُهُ ظَاهِرًا لَمْ يَنْجُسْ الْمَاءُ إذَا لَمْ يُمَاسَّ شَعْرَهُ، فَأَمَّا جِلْدُ كُلِّ ذَكِيٍّ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْرَبَ وَيَتَوَضَّأَ فِيهِ إنْ لَمْ يُدْبَغْ؛ لِأَنَّ طَهَارَةَ الذَّكَاةِ وَقَعَتْ عَلَيْهِ فَإِذَا طَهُرَ الْإِهَابُ صُلِّيَ فِيهِ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ،
Dan apabila air terdapat di bagian dalam dan rambutnya di bagian luar, tidak menajiskan air ketika tidak menyentuh rambutnya. Maka adapun kulit binatang yang disembelih yang dimakan dagingnya maka tidak mengapa minum dan berwudlu di dalamnya ketika tidak disamak. Hal ini karena sucinya dengan penyembelihan dan terdapat padanya. Maka ketika kulit tersebut suci, maka boleh shalat di dalamnya dan shalat atasnya.
وَجُلُودُ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ السِّبَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ سَوَاءٌ ذَكِيُّهُ وَمَيِّتُهُ؛ لِأَنَّ الذَّكَاةَ لَا تُحِلُّهَا فَإِذَا دُبِغَتْ كُلُّهَا طَهُرَتْ؛ لِأَنَّهَا فِي مَعَانِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ إلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَإِنَّهُمَا لَا يَطْهُرَانِ بِحَالٍ أَبَدًا
Dan kulit – kulit beberapa binatang buas dan yang selainnya dari yang tidak dimakan dagingnya maka sama saja antara yang disembelih ataupun bangkainya. Karena hewan yang disembelih itu tidak halal maka ketika disamak semuanya maka kulit tersebut akan menjadi suci. Hal ini karena kulit tersebut tercakup di dalam makna kulit – kulit bangkai kecuali kulit anjing dan babi maka sesungguhnya keduanya tidak akan suci dengan disamak selama – lamanya.
(قَالَ) : وَلَا يَتَوَضَّأُ وَلَا يَشْرَبُ فِي عَظْمِ مَيْتَةٍ وَلَا عَظْمِ ذَكِيٍّ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ مِثْلِ عَظْمِ الْفِيلِ وَالْأَسَدِ وَمَا أَشْبَهَهُ؛ لِأَنَّ الدِّبَاغَ وَالْغُسْلَ لَا يُطَهِّرَانِ الْعَظْمَ رَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَكْرَهُ أَنْ يُدَهَّنَ فِي مُدْهُنٍ مِنْ عِظَامِ الْفِيلِ؛ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ.
Imam asy-Syafi’i berkata: dan tidak boleh berwudlu dan minum di dalam tulang bangkai dan tidak pula dari tulang hewan yang disembelih yang tidak dimakan dagingnya seperti tulang gajah, tulang singa, dan yang menyerupainya. Hal ini karena penyamakan dan pencucian tidak mensucikan tulang tersebut.
Meriwayatkan ‘Abdullah bin Dinar bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Umar memakruhkan meminyaki dalam botol minyak yang terbuat dari tulang gajah, karena tulang tersebut adalah bangkai.
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَمَنْ تَوَضَّأَ فِي شَيْءٍ مِنْهُ أَعَادَ الْوُضُوءَ وَغَسَلَ مَا مَسَّهُ مِنْ الْمَاءِ الَّذِي كَانَ فِيهِ.
Imam asy-Syafi’i berkata: maka siapa saja yang berwudlu di dalam segala sesuatu yang berasal darinya (tulang atau segala sesuatu selain kulit yang disamak) maka ia harus mengulangi wudlunya dan mencuci apa – apa yang menyentuhnya, dari air yang terdapat di dalamnya (mencuci apa – apa yang disentuh oleh air yang terdapat dalam tulang tsb).


[1] Ibnu Mulaqqin, al-Badr al-Munir, Jilid 1 (Riyadh: Dar al-Hijrah, 1425 H), h. 578.
[2] Ibid., h. 585.
[3] Ibid., h. 585.
[4] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Jilid 4 (Beirut: al-Maktabah al-‘Ishriyah), h. 66. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[5] An-Nasa’i, Sunan Nasa’i, Jilid 7 (Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1406 H), h. 176. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[6] Malik, Muwaththa’, Jilid 3 (Abu Dhabi: Muassasah Zaid bin Sulthan, 1425 H), h. 713. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[7] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Jilid 41 (Muassasah al-Risalah, 1421 H), h. 251. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[8] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Jilid 4 (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1408 H), h. 102. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[9] Baihaqi, Sunan Kubra, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyah, 1424 H), h. 26. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[10] An-Nawawi, Majmu’ Sharh al-Muhadzab, Jilid 1 (Dar al-Fikr), h. 218. (dikutip dari Maktabah Syamilah versi resmi 1)
[11] Terjemah kata شَبٍّ menurut kamus al-Munawwir adalah “TAWAS”. Ibnu Mulaqqin dalam kitabnya al-Badr al-Munir mengatakan: dan berbeda pendapat mengenai kata الشب dalam perkataan asy-Syafi’i, apakah ia menggunakan huruf ba’ muwahhadah (الشب) atau dengan huruf tsa’ mutsallatsah (الشث). Al-Azhari berkata: dengan huruf ba’ muwahhadah, dan dia adalah bagian dari barang – barang permata yang dijadikan Allah di muka bumi, menyamak dengannya dan menyerupai dengan batu belerang. Dan ini adalah sesuatu yang didengar di dalamnya dengan huruf ba’ muwahhadah. Dan sungguh telah salah mengucapkan sebagian dari mereka dengan huruf tsa’ mutsallatsah. Maka mengatakan dengan huruf tsa’ mutsallatsah: dan dia adalah pohon yang pahit rasanya, saya tidak tahu apakah bisa digunakan untuk menyamak ataukah tidak?.
Dan di dalam kita ash-Shihah: الشث dengan huruf tsa’ mutsallatsah: yaitu tumbuhan yang harum baunya tetapi pahit rasanya, dan digunakan untuk menyamak kulit dengannya. (dikutip dari kitab al-Badr al-Munir karya Ibnu Mulaqqin Jilid 1 halaman 602 terbitan Dar al-Hijrah, 1425 H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar