Sabtu, 05 November 2011

Bab Air yang Meragukan di Dalamnya

[بَابُ الْمَاءِ يَشُكُّ فِيهِ]
Bab Air yang Meragukan di Dalamnya
(قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -) : وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ مُسَافِرًا، وَكَانَ مَعَهُ مَاءٌ، فَظَنَّ أَنَّ النَّجَاسَةَ خَالَطَتْهُ، فَتَنَجَّسَ، وَلَمْ يَسْتَيْقِنْ، فَالْمَاءُ عَلَى الطَّهَارَةِ، وَلَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ، وَيَشْرَبَهُ، حَتَّى يَسْتَيْقِنَ مُخَالَطَةَ النَّجَاسَةِ بِهِ،
Imam asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata: dan ketika seseorang dalam perjalanan, dan terdapat air bersamanya, sedangkan dia menduga bahwa terdapat najis yang bercampur dengannya, maka air tersebut najis dan menajiskan. Dan bila tidak yakin/tidak pasti, maka air tersebut  suci dan boleh baginya berwudlu dan meminumnya hingga yakin/pasti bahwa najis telah bercampur dengannya.
وَإِنْ اسْتَيْقَنَ النَّجَاسَةَ وَكَانَ يُرِيدُ أَنْ يُهْرِيقَهُ، وَيُبَدِّلَهُ بِغَيْرِهِ، فَشَكَّ أَفَعَلَ أَمْ لَا؟ فَهُوَ عَلَى النَّجَاسَةِ، حَتَّى يَسْتَيْقِنَ أَنَّهُ أَهْرَاقَهُ، وَأَبْدَلَ غَيْرَهُ،
Dan apabila yakin terdapat najis dan ingin menuangkannya, dan menukarnya dengan selainnya, maka kemudian ragu apakah sudah melakukannya ataukah belum? Maka dia (air tersebut) adalah najis, hingga yakin/pasti bahwasanya dia telah menuangkannya dan menggantinya dengan selainnya.
وَإِذَا قُلْتُ فِي الْمَاءِ: فَهُوَ عَلَى النَّجَاسَةِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ، وَعَلَيْهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ، إنْ لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ، وَلَهُ إنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ أَنْ يَشْرَبَهُ؛ لِأَنَّ فِي الشُّرْبِ ضَرُورَةَ خَوْفِ الْمَوْتِ
Dan ketika aku mengatakan tentang air: maka dia adalah najis maka tidak boleh baginya berwudlu dengannya, dan atasnya tayammum. Ketika seseorang tidak menemukan air yang selain itu, dan baginya mengharuskan untuk meminumnya maka dia boleh meminumnya, hal ini karena di dalam meminumnya  tersebut ada darurat khawatir akan kematian.
وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي الْوُضُوءِ، فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى التُّرَابَ طَهُورًا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ، وَهَذَا غَيْرُ وَاجِدٍ مَاءً يَكُونُ طَهُورًا،
Namun tidak demikian halnya di dalam wudlu. Maka sungguh Allah tabaraka wa ta’ala menjadikan tanah itu mensucikan bagi siapa saja yang tidak mendapati air, dan ini adalah (termasuk) selain orang yang menemukan air yang suci.
وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي السَّفَرِ وَمَعَهُ مَاءَانِ اسْتَيْقَنَ أَنَّ أَحَدَهُمَا نَجِسٌ وَالْآخَرَ لَمْ يَنْجُسْ فَأَهْرَاقَ النَّجِسَ مِنْهُمَا عَلَى الْأَغْلَبِ عِنْدَهُ أَنَّهُ نَجِسٌ تَوَضَّأَ بِالْآخَرِ، وَإِنْ خَافَ الْعَطَشَ حَبَسَ الَّذِي الْأَغْلَبُ عِنْدَهُ أَنَّهُ نَجِسٌ وَتَوَضَّأَ بِالطَّاهِرِ عِنْدَهُ،
Dan ketika seseorang berada dalam perjalanan dan bersamanya ada dua air yang yakin bahwa salah satunya najis dan yang lainnya tidak najis, maka dia menumpahkan yang najis dari keduanya sebagian besar disisinya bahwasanya dia adalah najis (menurut dia itu adalah air yang najis), maka berwudlu dengan yang terakhir (dengan yang tidak najis). Dan apabila takut kehausan, mencegah yang sebagian besar disisinya bahwasanya dia adalah najis (maksudnya yang diyakini najis tidak dibuang untuk diminum dalam keadaan darurat), dan berwudlu dengan yang suci disisinya.
فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ قَدْ اسْتَيْقَنَ النَّجَاسَةَ فِي شَيْءٍ فَكَيْفَ يَتَوَضَّأُ بِغَيْرِ يَقِينِ الطَّهَارَةِ؟ قِيلَ لَهُ: إنَّهُ اسْتَيْقَنَ النَّجَاسَةَ فِي شَيْءٍ وَاسْتَيْقَنَ الطَّهَارَةَ فِي غَيْرِهِ فَلَا نُفْسِدُ عَلَيْهِ الطَّهَارَةَ إلَّا بِيَقِينِ أَنَّهَا نَجِسَةٌ وَاَلَّذِي تَأَخَّى فَكَانَ الْأَغْلَبُ عَلَيْهِ عِنْدَهُ أَنَّهُ غَيْرُ نَجِسٍ عَلَى أَصْلِ الطَّهَارَةِ؛ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ تَمْكُنُ فِيهِ وَلَمْ يَسْتَيْقِنْ النَّجَاسَةَ،
Maka apabila berkata seseorang: sungguh telah yakin terdapat najis di dalam sesuatu (salah satunya) maka bagaimana mungkin dia berwudlu dengan yang selain yakin suci (maksudnya ia tidak yakin bahwa airnya tersebut suci)? Dikatakan kepadanya: sesungguhnya yakin terdapat najis di dalam sesuatu (salah satunya) dan yakin suci di dalam yang selainnya maka tidak merusak atasnya kesuciannya kecuali dengan keyakinan bahwasanya dia najis. Dan yang mencari maka adalah yang sebagian besar atasnya di sisinya (maksudnya menurut keyakinannya) bahwasanya dia selain najis atas asalnya suci. Hal ini karena kesucian mungkin di dalamnya dan tidaklah dia yakin bahwa itu adalah najis.
فَإِنْ قَالَ: فَقَدْ نَجَّسْتَ عَلَيْهِ الْآخَرَ بِغَيْرِ يَقِينِ نَجَاسَةٍ، قِيلَ: لَا، إنَّمَا نَجَّسْتُهُ عَلَيْهِ بِيَقِينِ أَنَّ أَحَدَهُمَا نَجِسٌ، وَأَنَّ الْأَغْلَبَ عِنْدَهُ أَنَّهُ نَجِسٌ، فَلَمْ أَقُلْ فِي تَنْجِيسِهِ إلَّا بِيَقِينِ رَبِّ الْمَاءِ فِي نَجَاسَةِ أَحَدِهِمَا، وَالْأَغْلَبُ عِنْدَهُ أَنَّ هَذَا النَّجِسَ مِنْهُمَا.
Maka apabila berkata: sungguh engkau telah menajiskan atasnya yang lain dengan tanpa yakin terdapat najis. Dikatakan kepadanya: tidak, sesungguhnya aku menajiskannya atasnya dengan yakin bahwasanya salah satunya najis dan bahwasanya sebagian besar disisinya dia adalah najis. Maka tidaklah aku mengatakan di dalam menajiskannya kecuali dengan yakin memiliki air di dalam najis salah satunya. Dan sebagian besar disisinya bahwasanya najis itu dari keduanya.
فَإِنْ اسْتَيْقَنَ بَعْدُ أَنَّ الَّذِي تَوَضَّأَ بِهِ النَّجِسُ وَاَلَّذِي تَرَكَ الطَّاهِرُ غَسَلَ كُلَّ مَا أَصَابَ ذَلِكَ الْمَاءُ النَّجِسُ مِنْ ثَوْبٍ وَبَدَنٍ، وَأَعَادَ الطَّهَارَةَ وَالصَّلَاةَ، وَكَانَ لَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهَذَا الَّذِي كَانَ الْأَغْلَبُ عِنْدَهُ أَنَّهُ نَجِسٌ حَتَّى اسْتَيْقَنَ طَهَارَتَهُ.
Maka apabila yakin setelah bahwasanya yang dipakai untuk berwudlu adalah najis, dan yang meninggalkan kesuciannya, membasuh setiap apa – apa yang ditimpa oleh air yang najis tersebut dari pakaiannya dan badannya, maka dia harus mengulangi wudlu dan shalatnya. Dan adalah baginya berwudlu dengan ini yang sebagian besar disisinya bahwasanya dia adalah najis, hingga ia yakin akan kesuciannya.
وَلَوْ اشْتَبَهَ الْمَاءَانِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَدْرِ أَيَّهُمَا النَّجِسُ وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ فِيهِمَا أَغْلَبُ، قِيلَ لَهُ إنْ لَمْ تَجِدْ مَاءً غَيْرَهُمَا فَعَلَيْك أَنْ تَتَطَهَّرَ بِالْأَغْلَبِ وَلَيْسَ لَك أَنْ تَتَيَمَّمَ،
Dan apabila tidak jelas dua air atasnya maka tidak menemukan dalam keduanya najis dan tidak pula disisinya di dalam keduanya yang sebagian besar (yang menurut dugaan kuatnya adalah najis atau suci), dikatakan kepadanya jika tidak menemukan air selain keduanya maka bagimu berwudlu dengan yang sebagian besar (yang menurut dugaan kuatnya tidak najis) dan tidak wajib bagimu untuk bertayamum.
وَلَوْ كَانَ الَّذِي أَشْكَلَ عَلَيْهِ الْمَاءَانِ أَعْمَى لَا يَعْرِفُ مَا يَدُلُّهُ عَلَى الْأَغْلَبِ وَكَانَ مَعَهُ بَصِيرٌ يُصَدِّقُهُ وَسِعَهُ أَنْ يَسْتَعْمِلَ الْأَغْلَبَ عِنْدَ الْبَصِيرِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ أَحَدٌ يُصَدِّقُهُ أَوْ كَانَ مَعَهُ بَصِيرٌ لَا يَدْرِي أَيَّ الْإِنَاءَيْنِ نَجِسٌ وَاخْتَلَطَ عَلَيْهِ أَيُّهُمَا نَجِسٌ تَأَخَّى الْأَغْلَبَ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ دَلَالَةٌ عَلَى الْأَغْلَبِ مِنْ أَيِّهِمَا نَجِسٌ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ أَحَدٌ يُصَدِّقُهُ تَأَخَّى عَلَى أَكْثَرِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ فَيَتَوَضَّأُ، وَلَا يَتَيَمَّمُ وَمَعَهُ مَاءَانِ: أَحَدُهُمَا طَاهِرٌ، وَلَا يَتَيَمَّمُ مَعَ الْوُضُوءِ؛ لِأَنَّ التَّيَمُّمَ لَا يُطَهِّرُ نَجَاسَةً إنْ مَاسَّتْهُ مِنْ الْمَاءِ، وَلَا يَجِبُ التَّيَمُّمُ مَعَ الْمَاءِ الطَّاهِرِ.
Dan apabila dia bingung atasnya dua air, sedangkan dia buta tidak mengenali apa – apa yang menunjukkan kepadanya atas yang sebagian besar (yang diduga najis atau suci) dan adalah bersamanya seseorang yang bisa melihat yang dia percaya kepadanya dia dapat menggunakan sebagian besar (dugaan kuat) disisi seseorang yang melihat. Maka apabila tidak terdapat bersamanya seseorang yang dia percaya kepadanya atau bersamanya seseorang yang bisa melihat yang tidak menemukan dua wadah najis dan bercampur atas keduanya yang mana yang najis, maka mencari yang sebagian besar (yang diduga kuat). Dan apabila tidak terdapat baginya tanda – tanda atas yang sebagian besar (yang diduga kuat) dari yang mana yang najis dan tidak pula bersamanya seseorang yang dia percaya kepadanya, maka mencari atas yang paling banyak apa – apa yang ditentukan kepadanya, berwudlu dengannya dan tidak bertayamum. Dan bersamanya ada dua air: yang pertama suci, dan tidak bertayamum dengan berwudlu, hal ini karena tayamum tidak mensucikan najis (jika) tidak menyentuhnya dari air, dan tidak wajib tayamum bersama dengan air yang suci.
وَلَوْ تَوَضَّأَ بِمَاءٍ ثُمَّ ظَنَّ أَنَّهُ نَجِسٌ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ وُضُوءًا حَتَّى يَسْتَيْقِنَ أَنَّهُ نَجِسٌ، وَالِاخْتِيَارُ لَهُ أَنْ يَفْعَلَ، فَإِنْ اسْتَيْقَنَ بَعْدَ الْوُضُوءِ أَنَّهُ نَجِسٌ غَسَلَ كُلَّ مَا أَصَابَ الْمَاءُ مِنْهُ وَاسْتَأْنَفَ وُضُوءًا وَأَعَادَ كُلَّ صَلَاةٍ صَلَّاهَا بَعْدَ مُمَاسَّتِهِ الْمَاءَ النَّجِسَ، وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَ عَلَى وُضُوءٍ فَمَاسَّ مَاءً نَجِسًا أَوْ مَاسَّ رَطْبًا مِنْ الْأَنْجَاسِ ثُمَّ صَلَّى غَسَلَ مَا مَاسَّ مِنْ النَّجَسِ وَأَعَادَ كُلَّ صَلَاةٍ صَلَّاهَا بَعْدَ مُمَاسَّتِهِ النَّجَسَ.
Dan apabila berwudlu dengan air kemudian menduga bahwasanya air tersebut adalah najis, maka tidak baginya mengulangi wudlunya hingga yakin bahwasanya dia adalah najis. Dan pilihan baginya untuk melakukannya ataukah tidak (mengulangi wudlunya ataukah tidak). Maka apabila dia yakin setelah wudlu bahwasanya air tersebut adalah najis, maka dia harus membasuh setiap yang tertimpa air darinya dan kembali berwudlu dan mengulangi setiap shalat yang dilakukannya setelah menyentuh air yang najis tersebut. Dan demikian itu apabila atasnya wudlu maka kemudian menyentuh air yang najis atau menyentuh bagian yang basah dari najis kemudian dia shalat, maka dia harus membasuh apa – apa yang menyentuhnya dari najis dan mengulangi setiap shalat yang telah dilakukan setelah menyentuh najis tersebut.
وَإِنْ مَاسَّ النَّجَسَ وَهُوَ مُسَافِرٌ وَلَمْ يَجِدْ مَاءً تَيَمَّمَ وَصَلَّى وَأَعَادَ كُلَّ صَلَاةٍ صَلَّاهَا بَعْدَ مُمَاسَّتِهِ النَّجَسَ؛ لِأَنَّ التَّيَمُّمَ لَا يُطَهِّرُ النَّجَاسَةَ الْمُمَاسَّةَ لِلْأَبْدَانِ.
Dan apabila dia menyentuh najis dan dia adalah seorang musafir dan tidak menemukan air, maka dia bertayamum dan kemudian shalat. Dan dia harus mengulangi setiap shalat yang telah dilakukan setelah menyentuh najis. Hal ini karena tayamum tidak mensucikan najis yang telah disentuh dengan badan.
(قَالَ) : فَإِذَا وَجَدَ الرَّجُلُ الْمَاءَ الْقَلِيلَ عَلَى الْأَرْضِ أَوْ فِي بِئْرٍ أَوْ فِي وَقْرِ حَجَرٍ أَوْ غَيْرِهِ فَوَجَدَهُ شَدِيدَ التَّغَيُّرِ لَا يَدْرِي أَخَالَطَتْهُ نَجَاسَةٌ مِنْ بَوْلِ دَوَابَّ أَوْ غَيْرِهِ تَوَضَّأَ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ قَدْ يَتَغَيَّرُ بِلَا حَرَامٍ خَالَطَهُ فَإِذَا أَمْكَنَ هَذَا فِيهِ فَهُوَ عَلَى الطَّهَارَةِ حَتَّى يَسْتَيْقِنَ بِنَجَاسَةٍ خَالَطَتْهُ.
Imam asy-Syafi’i berkata: maka ketika seorang laki – laki menemukan air yang sedikit di atas bumi atau di dalam sumur atau di dalam lubang batu atau yang selainnya, maka dia menemukannya sudah sangat berubah, sedangkan ia tidak menemukan sesuatu yang najis bercampur dengannya dari kencing binatang atau yang selainnya maka dia boleh berwudlu dengannya, hal ini karena air tersebut berubah dengan sesuatu yang tidak haram yang bercampur dengannya. Maka ketika mungkin hal ini terdapat di dalamnya maka dia bisa digunakan untuk berwudlu hingga yakin najis telah bercampur dengannya.
(قَالَ) : وَلَوْ رَأَى مَاءً أَكْثَرَ مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ فَاسْتَيْقَنَ أَنَّ ظَبْيًا بَالَ فِيهِ فَوَجَدَ طَعْمَهُ أَوْ لَوْنَهُ مُتَغَيِّرًا أَوْ رِيحَهُ مُتَغَيِّرًا كَانَ نَجِسًا وَإِنْ ظَنَّ أَنَّ تَغَيُّرَهُ مِنْ غَيْرِ الْبَوْلِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ اسْتَيْقَنَ بِنَجَاسَةٍ خَالَطَتْهُ وَوَجَدَ التَّغَيُّرَ قَائِمًا فِيهِ، وَالتَّغَيُّرُ بِالْبَوْلِ وَغَيْرِهِ يَخْتَلِفُ
Imam asy-Syafi’i berkata: dan apabila dia melihat air yang lebih banyak dari lima geriba, maka dia yakin bahwasanya seekor rusa kencing di dalamnya maka dia menemukan rasanya atau warnanya  berubah atau baunya juga berubah maka itu adalah najis, meskipun dia menduga bahwasanya berubahnya air tersebut dari selain air kencing. Hal ini karena sungguh dia telah yakin dengan najis yang bercampur dengannya dan dia mendapati perubahan tersebut terdapat padanya. Dan perubahan karena air kencing dan yang selainnya berbeda – beda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar